Memandang Qishas dari Sisi Lain

Pernah ga sih denger kalau di pengadilan lagi ada terdakwa pembunuhan terus hukumannya hanya penjara beberapa tahun, orang-orang bakal berteriak, “Ga bisa gitu lah! NYAWA HARUS DIBALAS DENGAN NYAWA!” biasanya aku sering liat kayak gini di drama. Dan inilah, fitrah.    

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (Qs.Al-Baqarah:179)

# Orang-orang yang berakal.

Pesan ini khusus disampaikan kepada ‘ulul albab’. Lalu, siapa sih sebenarnya ulul albab itu? Ulul albab adalah mereka yang berakal, yang menggunakan akalnya untuk tunduk kepada Allah, bukan sekedar mereka yang pintar.

Perbedaannya ada pada manfaat yang ia berikan kepada sekitar. Orang pintar belum tentu memberikan manfaat kepada sekitarnya, tapi seorang ulul albab; orang yang menggunakan akalnya sesuai dengan petunjuk Allah, sudah pasti akan selalu memberikan yang terbaik kepada sekitarnya.

Kita sebagai manusia kalau mau jujur pasti akan bilang, balasan yang adil itu ya yang setimpal. Tentu mata dibalas dengan mata. Telinga dibalas dengan telinga. Apalagi nyawa, tentu seharusnya juga dibalas dengan nyawa. Jadi secara singkat, sebenarnya dimana posisi ketidak adilan hukum qishas?     

# Ada kehidupan.

Sudah terbukti bahwa negara yang menjalankan qishas sebagai hukumam bagi pembunuh, jauh lebih kecil angka pembunuhannya dibanding negara yang menghukum para pembunuh hanya dengan penjara beberapa tahun saja.

Toh bahkan ada kasus pembunuh yang sampai bilang, “Bunuh tinggal bunuh aja elah, toh di penjara enak tinggal tidur-makan-tidur-makan” istilahnya gitu lah ya.

Dalam islam seorang muslim yang membunuh saudaranya akan dibalas dengan 4 balasan,

Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs.An-Nisa:93)

-          Kekal dalam neraka jahanam

-          Murka Allah SWT

-          Terlaknat, dan

-          Mendapatkan azab yang pedih.

Tapi kan katanya yang bakal kekal di neraka hanya orang-orang yang ga beriman aja? Itu gimana? Ini disebut dengan “Syibhul Khulud” saking lamanya siksaan yang harus diterima, sampai-sampai mirip dengan mereka yang kekal di dalamnya.

Kebanyakan mereka yang membunuh akan menyesali perbuatannya, sebab biasanya mereka yang membunuh hanya karena sedang berada dalam kendali amarahnya; sesuatu yang sebenarnya sementara. Lagi-lagi ambil contoh dari drakor nih ya, seberapa banyak mereka yang sudah pernah membunuh digambarkan butuh obat penenang di sisa hidupnya, bahkan sekedar untuk bisa tidur. Nah, kurang lebih begitu penggambarannya.

Dengan ini sebenarnya Allah ingin melindungi setiap hambanya dari kelalaian. Maka tak salah jika qishas pantas disebut sebagai rahmat. Sebab Allah ingin tunjukan bahwa jiwa seorang muslim itu mahal. Bayangkan seberapa murahnya darah seseorang, jika balasan bagi si pelaku hanya penjara saja?

Dengan adanya hukuman qishas seseorang akan berpikir berkali-kali untuk membunuh. Misal anak SMA yang bawa celurit sambil berlagak pejuang itu tahu kalau dia sampai ga sengaja membunuh temannya dia akan dihukum mati, mungkin dia akan mikir seribu kali sebelum bergaya sok hebat kayak gitu.

Selain itu juga dari sisi keluarga korban. Ambil contoh dari drakor lagi -haha maafkan, tapi ini relate banget. Seberapa banyak keluarga korban yang ditinggal mati salah satu anggota keluarganya ingin membalaskan dendam tidak hanya kepada pelaku, tapi juga keluarga pelaku. Karena merasa hukuman yang diberikan negara kepada pelaku tidaklah setimpal.

Ini fitrah sebagai manusia; ingin menjaga keluarganya. Maka qishas hadir untuk memberikan ketenangan kepada keluarga korban. Serta mencegah adanya dendam kesumat sehingga ada kemungkinan tertumpahnya darah lagi. karena sudah hukum alam, jika satu darah tidak dituntaskan dengan keadilan malah akan menghasilkan darah darah berikutnya. Kecuali keluarga korban memang sudah ikhlas bahwa pelakunya tak perlu dihukum mati, ini baru gapapa.

Terakhir balik lagi bagi si pelaku, hukum qishas hadir sebagai penembus dosa. Sebab siapapun yang ikhlas menjalani hukum Allah di dunia, maka akan terbebas dari hukuman tersebut di akhirat kelak. Kalau saja dia membunuh lalu tidak dihukumi dengan hukum Allah, maka sudahlah dia dihukum di dunia, pun nanti juga bakal dihukum di akhirat.

Tapi perlu diketahui juga dengan adanya hukum qishas ini bukan berarti kita bisa mengadakannya sendiri maupun secara berkelompok. Sebab qishas itu hukum negara, hanya negara yang bisa menjalankannya. Itupun harus dijalankan bersamaan dengan hukum islam bersekala negara lainnya.

Jadi kalau ada yang bilang “Gimana dong, dia kan mencuri (qishas potong tangan) karena dipaksa keadaan? Karena dia miskin?” Maka sebelumnya ada tanggung jawab negara terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Inilah pentingnya hukum islam dijalankan secara keseluruhan, tidak hanya sebagiannya saja.

Bismillah semoga bisa memberikan pandangan baru soal hukum qishas. Ga lagi memandangnya sebagai suatu ketidak adilan, karena justru itulah yang sedang disuarakan oleh musuh-musuh islam di luar sana.

Semoga ada manfaat yang bisa diambil~    

Komentar

Postingan Populer